JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menuju Pemilu 2029 memasuki tahap baru setelah Komisi II DPR RI menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Bahtra ditetapkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Bahtra menggantikan Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin Panja secara ex officio pada tahap awal pembentukan.
Bahtra merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra.
Penetapan tersebut berlangsung ketika DPR mulai membahas sejumlah perubahan dalam UU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Baca Juga: Timeline Pertarungan Parpol Soal Parliamentary Threshold Pemilu 2029: 0 hingga 7 Persen
Bahtra Banong dan Sikap Gerindra
Partai Gerindra telah menyampaikan dukungan terhadap parliamentary threshold sebesar 5 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan sikap tersebut pada 16 September 2026 setelah pertemuan pimpinan partai politik koalisi pemerintah.
“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembicaraan mengenai perubahan UU Pemilu di antara partai politik koalisi pemerintah.
Namun, pembicaraan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai besaran parliamentary threshold dalam RUU Pemilu.
Sikap Gerindra itu juga sejalan dengan posisi yang disampaikan Partai Golkar dan PKS.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS sepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen.
“Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen,” kata Sarmuji pada 15 September 2026.
Dengan demikian, Gerindra, Golkar dan PKS telah menyampaikan posisi di sekitar angka 5 persen.
Namun, angka tersebut bukan satu-satunya usulan yang muncul dalam pembahasan.
Bahtra sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan pandangan antarpartai. NasDem mengusulkan parliamentary threshold sebesar 7 persen, PKB 6 persen, sedangkan Golkar berada pada kisaran 5 hingga 6 persen.
PAN mempertahankan angka 4 persen atau menginginkan angka yang tidak lebih tinggi dari itu.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan alasan partainya mendorong angka 7 persen.
“Bagi kami, selected partai itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya Paloh.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan Panja yang kini dipimpin Bahtra.
Bahtra menyatakan seluruh usulan mengenai parliamentary threshold masih terbuka untuk dibahas.
“Semua usulan boleh ya. Ada yang mengusulkan 7 persen, 6 persen, 5 persen, atau di bawah 4 persen,” kata Bahtra pada 8 Oktober 2026.
Bahtra juga menyatakan Panja akan menerima berbagai masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
“Yang paling penting adalah asas partisipasi publik harus terdepan dalam pembuatan RUU Pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Panja RUU Pemilu selanjutnya akan membahas substansi perubahan UU Pemilu serta menerima masukan dari masyarakat, partai politik dan kelompok terkait.
Peta Angka PT dari 1 hingga 7 Persen
Selain usulan dari partai yang memiliki kursi di DPR, pembahasan parliamentary threshold juga mendapat masukan dari partai-partai nonparlemen.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai nonparlemen, mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen.
Delapan partai tersebut adalah Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN dan Partai Berkarya.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan sikap tersebut pada 26 September 2026.
“GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen,” kata Said Iqbal.
GKSR juga telah menyiapkan naskah akademik yang memuat sejumlah usulan perubahan dalam UU Pemilu.
Usulan 1 persen tersebut berbeda dengan angka yang disampaikan sejumlah partai yang memiliki kursi di DPR.
Di sisi lain, perdebatan mengenai besaran ambang batas juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam menentukan besaran baru, antara lain proporsionalitas, pengurangan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi, penyederhanaan partai politik, serta keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
Dengan adanya putusan tersebut, pembahasan angka PT untuk Pemilu 2029 tidak hanya menyangkut usulan masing-masing partai, tetapi juga harus memperhatikan parameter yang telah ditetapkan MK.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat internal Komisi II ketika Bahtra ditetapkan sebagai Ketua Panja.
Sebelumnya, Dasco juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai RUU Pemilu di antara pimpinan partai politik koalisi pemerintah masih berada pada tahap pembicaraan awal dan belum menjadi keputusan bersama.
Pembahasan formal tetap berlangsung melalui mekanisme DPR bersama pemerintah serta dengan membuka ruang bagi masukan publik.
