Dari pembahasan tersebut, Komisi II memutuskan membentuk dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kedua panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II.
“Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk,” ujar Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, RUU Pemilu dan RUU Adminduk sama-sama memiliki posisi penting. RUU Pemilu berkaitan antara lain dengan pendataan pemilih, sementara RUU Adminduk akan mempertegas penggunaan nomor induk kependudukan sebagai bagian dari penerapan Satu Data.
Masuk ke Aturan Main Pemilu 2029
Pergantian pimpinan Panja terjadi ketika pembahasan RUU Pemilu mulai masuk pada sejumlah isu strategis.
Komisi II sebelumnya telah memetakan 10 kelompok isu yang akan dibahas, antara lain struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; sistem pemilu; district magnitude; parliamentary threshold; pendaftaran peserta pemilu; desain keserentakan; pembiayaan pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; sistem digital; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; serta sengketa dan penegakan hukum pemilu.
Parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang sudah mencuat dalam pembahasan awal.
Panja menyatakan berbagai usulan terkait ambang batas parlemen akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut.
Selain threshold, desain pemilu dan sistem penyelenggaraan pemilu juga masuk dalam daftar materi yang akan dibahas Panja.
Dengan demikian, RUU tersebut tidak hanya menyangkut perubahan teknis, tetapi juga sejumlah ketentuan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Panja juga dijadwalkan tetap menyerap aspirasi selama masa reses. Bahtra mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan