JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, menggantikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya memimpin panja sejak pembentukannya.
Pergantian tersebut berlangsung ketika pembahasan RUU Pemilu mulai memasuki agenda substantif yang akan menentukan desain penyelenggaraan pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2029.
Bahtra Banong ditetapkan dalam rapat internal Komisi II DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Penetapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Bahtra Banong diketahui menjabat sebagai Jur Bicara DPP Gerindra. Ia dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Haerul Saleh, yang juga sebelumnya PAW dari Almarhum H. Imran untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco dalam rapat tersebut. Anggota rapat kemudian menyatakan setuju.
Rifqinizamy menjelaskan, pada saat Panja RUU Pemilu pertama kali dibentuk, dirinya menjadi ketua secara ex officio karena posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR.
Menurut dia, posisi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal dan menjalankan agenda awal panja.
“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
Salah satu agenda awal tersebut adalah menyusun jadwal dan agenda kerja Panja RUU Pemilu.
Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR.
Dari pembahasan tersebut, Komisi II memutuskan membentuk dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kedua panja akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II.
“Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk,” ujar Rifqinizamy.
Menurut Rifqinizamy, RUU Pemilu dan RUU Adminduk sama-sama memiliki posisi penting. RUU Pemilu berkaitan antara lain dengan pendataan pemilih, sementara RUU Adminduk akan mempertegas penggunaan nomor induk kependudukan sebagai bagian dari penerapan Satu Data.
Masuk ke Aturan Main Pemilu 2029
Pergantian pimpinan Panja terjadi ketika pembahasan RUU Pemilu mulai masuk pada sejumlah isu strategis.
Komisi II sebelumnya telah memetakan 10 kelompok isu yang akan dibahas, antara lain struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD; sistem pemilu; district magnitude; parliamentary threshold; pendaftaran peserta pemilu; desain keserentakan; pembiayaan pemilu; pemilihan presiden dan wakil presiden; persyaratan calon peserta pemilu legislatif; sistem digital; perlindungan hak pilih; kelembagaan penyelenggara pemilu; serta sengketa dan penegakan hukum pemilu.
Parliamentary threshold menjadi salah satu isu yang sudah mencuat dalam pembahasan awal.
Panja menyatakan berbagai usulan terkait ambang batas parlemen akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut.
Selain threshold, desain pemilu dan sistem penyelenggaraan pemilu juga masuk dalam daftar materi yang akan dibahas Panja.
Dengan demikian, RUU tersebut tidak hanya menyangkut perubahan teknis, tetapi juga sejumlah ketentuan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Panja juga dijadwalkan tetap menyerap aspirasi selama masa reses. Bahtra mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
“Kami tanggal 29 yang lalu sudah membentuk Panitia Kerja berkenaan dengan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses, jika diperlukan kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak,” kata Bahtra, Kamis (8/10/2026).
Bahtra juga menyatakan partisipasi publik akan menjadi bagian dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Komisi II berkomitmen menyampaikan perkembangan pembahasan secara berkala kepada publik.
Pada hari yang sama, Panja RUU Pemilu bersama Badan Keahlian Dewan DPR juga mulai membahas rancangan awal. Rapat tersebut masih berlangsung tertutup karena materi yang dibahas masih berupa draf dan berada pada tahap menampung berbagai kepentingan sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pembahasan awal mencakup berbagai aspek, mulai dari filosofis, ideologis, sosiologis hingga aspek teknokratis dan konstitusional.
Dalam susunan awal yang dibentuk pada akhir September, Rifqinizamy tercatat sebagai Ketua Panja, sementara Bahtra menjadi salah satu Wakil Ketua bersama Aria Bima, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Dede Yusuf.
Panja tersebut beranggotakan perwakilan delapan fraksi di DPR.
