JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan meminta Malaysia dan Singapura memahami kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Syahganda menyebut kebakaran tersebut sebagai fenomena alam yang berada di luar kesalahan manusia, sementara Malaysia mendesak percepatan pembahasan teknis agar timnya dapat membantu pemadaman.

“Jadi, kita juga minta kepada semua tetangga kita untuk mengerti ini adalah di luar beyond human error, ini betul-betul alam,” kata Syahganda di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Syahganda Nainggolan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Bakom RI pada 2 Oktober 2026, menggantikan Muhammad Qodari yang beralih menjadi Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Sebelum masuk pemerintahan, Syahganda dikenal sebagai aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan pengamat politik. Prabowo mengarahkan Bakom untuk memperkuat komunikasi kebijakan pemerintah sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan kepada presiden.

Syahganda mengatakan hubungan Indonesia dan Malaysia hingga kini berjalan sangat baik. Pemerintah, menurut dia, terus menjelaskan persoalan kabut asap dan upaya penanganannya kepada kedua negara tetangga tersebut.

“Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya enggak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika kabut asap karhutla berdampak hingga ke negara tetangga. Malaysia bahkan telah menawarkan bantuan pemadaman, tetapi kedua negara masih membahas mekanisme pelaksanaan operasi tersebut.

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tawaran bantuan Malaysia untuk menangani karhutla di Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.