Ahmad Albani tercatat sebagai General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa, sedangkan Hasan Tjhie merupakan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dalam perkara tersebut.
Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat banding, hukuman keduanya diperberat menjadi masing-masing 10 tahun penjara.
Keduanya kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Di sisi lain, Area SAE menjadi bagian dari lokasi yang diperiksa setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Dalam inspeksinya, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Temuan tersebut kemudian diperiksa Ditjenpas, termasuk kondisi fisik bangunan dan area yang berkaitan dengan laporan Ombudsman.
Keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE juga menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Ditjenpas.
Pemeriksaan terhadap kedua warga binaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap warga binaan lainnya.
Mashudi mengatakan Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan, terdiri atas 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan