Site icon RMTVNEWS.COM

Wacana 2 Fraksi Syarat Pencalonan Capres 2029, Sekjen Perindo: Kembalikan ke Putusan MK!

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto: Istimewa

JAKARTA — Wacana menjadikan dukungan minimal dua fraksi di DPR sebagai salah satu syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2029 mendapat respons dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pembahasan aturan pencalonan presiden mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferry menilai putusan MK mengenai presidential threshold telah memberikan arah yang jelas mengenai ketentuan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Hemat saya kembalikan kepada putusan MK, karena putusan ini sudah jelas dan tegas,” kata Ferry kepada RMTV News, Jumat (25/9/2026).

Ferry membandingkan putusan mengenai presidential threshold dengan putusan MK terkait parliamentary threshold.

“Berbeda dengan putusan parliamentary threshold yang dikembalikan lagi ke pembuat UU (open legal policy),” ujarnya.

Putusan MK hapus presidential threshold

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 sebelumnya mengatur presidential threshold, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu pada pemilu sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK tidak sekadar mengubah besaran ambang batas. MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan putusan tersebut, tidak terdapat lagi ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Karena itu, wacana mengenai persyaratan baru berupa dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi bagian dari perdebatan dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.

Dua fraksi dan ruang partai nonparlemen

Wacana dua fraksi sebelumnya menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis. DPR belum menetapkan formulasi final mengenai mekanisme pencalonan presiden maupun ketentuan pemilu lainnya.

Dasco juga memastikan masukan dari partai politik nonparlemen akan ditampung dalam pembahasan.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi II DPR dalam menyusun revisi UU Pemilu. Pembahasan kemudian masih harus melalui tahapan politik dan legislasi sebelum menghasilkan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version