JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita total Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer terkait penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group. Uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan dari 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang sebelumnya diterima dari Hanania Group.

“Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti,” kata Andaru di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Salah satu influencer yang diperiksa adalah Awkarin (Karin Novilda). Ia menjalani pemeriksaan pada Senin (29/6) mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang berkaitan dengan kerja sama promosi antara Awkarin dan Hanania Group, termasuk kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku yang diberikan perusahaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Awkarin secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta kepada penyidik. Uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Selain memeriksa influencer, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan 124 saksi, yang terdiri atas korban, karyawan, vendor, para influencer, hingga seorang kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.

“Saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban, karyawan, vendor, hingga para influencer. Kami juga memeriksa satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban,” ujar Andaru.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh manajemen Hanania Group.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara tersebut.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.