BEKASI – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Dewan Pengawas serta Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan (RLH), menyusul dugaan kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar.
Desakan tersebut menguat setelah muncul berbagai informasi terkait kondisi keuangan perusahaan daerah itu, termasuk dugaan adanya rekening yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi perusahaan yang saat ini disebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pihak menilai Dewan Pengawas tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, Dewan Pengawas memiliki tugas utama mengawasi pengelolaan perusahaan, memeriksa laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Selain itu, Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan meminta dokumen dan keterangan dari Direksi, memeriksa pembukuan dan aset perusahaan, hingga memberikan rekomendasi kepada KPM terkait pengangkatan maupun pemberhentian Direksi.
Dengan kewenangan yang begitu besar, publik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan selama ini, terutama jika benar terjadi dugaan kerugian perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.
“Kalau kerugian perusahaan benar mencapai Rp350 miliar, maka tidak cukup hanya Direksi yang dievaluasi. Dewan Pengawas juga harus dimintai pertanggungjawaban karena mereka memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan dan pengelolaan perusahaan,” ujar salah satu pemerhati BUMD Kabupaten Bekasi dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya rekening yang digunakan untuk menampung dana terkait aktivitas perusahaan namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah oknum pejabat dan Direksi perusahaan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Beban Dewan Pengawas Rp362 Juta dalam Sebulan
Di tengah sorotan terhadap fungsi pengawasan, dokumen internal Perumda Tirta Bhagasasi periode Maret 2025 menunjukkan perusahaan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Dewan Pengawas.
Berdasarkan dokumen Penjelasan Pos-pos Laba/Rugi Perumda Tirta Bhagasasi Periode Maret 2025, total beban Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 hanya dalam satu bulan.
Angka tersebut terdiri dari honor Dewan Pengawas sebesar Rp117.095.206, SPPD Rp1.495.000, THR, Idul Adha dan Munggah Rp172.236.181, operasional kendaraan Rp25.500.000, insentif Dewan Pengawas Rp25.738.379 serta insentif pembina Rp20.000.000.
Sementara pada periode sebelumnya, total beban Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp151.514.027.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai hasil dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial. Mereka menerima honorarium, tunjangan, fasilitas operasional, dan berbagai hak keuangan yang dibebankan kepada perusahaan.
Plt Bupati Diminta Bertindak
Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Plt Bupati Bekasi selaku KPM untuk tidak menunggu hasil akhir proses hukum sebelum mengambil langkah evaluasi internal terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas.
Langkah pencopotan sementara atau pemberhentian dinilai penting guna menjaga kredibilitas perusahaan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, serta memberikan ruang bagi proses audit dan penyelidikan berjalan secara independen.
Selain itu, audit investigatif independen juga didesak untuk segera dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan resmi perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Masyarakat berharap Plt Bupati Bekasi mengambil langkah tegas demi menyelamatkan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai aset daerah yang selama ini memiliki peran strategis dalam pelayanan air bersih sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan