BEKASI — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB Jaya) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut secara menyeluruh dugaan rekening nonprosedural atau rekening fiktif yang menyeret tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi.
Desakan tersebut menjadi dorongan agar penyidikan perkara rekening nonprosedural di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengungkap secara utuh asal-usul, penggunaan, serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar, meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tiga tersangka berinisial AEZ, MSB, dan RF. Ia juga mendorong penyidik mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, serta menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp4,5 miliar yang disebut berkaitan dengan uang milik pelanggan.
Menurut Zulfikar, pihaknya memiliki dokumen hasil audit Satuan Pengawas Internal (SPI) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu LSM di Bekasi. Dokumen tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya berkas permohonan pembuatan rekening atas nama bagian pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi yang ditembuskan kepada Direktur Utama.
Ia juga menyebut terdapat berkas permohonan pekerjaan dari pelanggan yang disebut memiliki tembusan serupa.
“Kalau dokumen itu benar, tentu harus diselidiki secara tegak lurus keterlibatan Dirut PDAM-nya. Bohong kalau dia tidak tahu, dari tahun 2024 sampai tahun 2025 dia kan Dirutnya. Kalau tahu, kok didiamkan sampai setahun lebih. Ingat, pihak Kejari jangan main-main soal penegakan hukum!” tegas Zulfikar, Senin (10/8/2026).
Selain dugaan keterlibatan pejabat, Zulfikar meminta Kejari Kabupaten Bekasi menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain, termasuk kepada pimpinan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih tersebut.
Ia menyoroti informasi mengenai adanya pengembalian uang kelebihan bayar oleh sejumlah pejabat setingkat kepala bagian (kabag) dan kepala cabang (kacab). Nilai pengembalian tersebut disebut mencapai lebih dari Rp280 juta dari total dana sekitar Rp4,5 miliar yang tengah dipersoalkan.
Zulfikar mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang menerima manfaat dari dugaan transaksi tersebut.
“Anak buahnya Dirut PDAM setingkat kabag dan kacab menerima aliran uang haram bisnis ilegal itu, masa Dirutnya tidak kebagian? Kejari harus usut tuntas, harus Merah Putih!” ujarnya.
Meski demikian, dugaan mengenai penerimaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah. Hingga terdapat pembuktian hukum, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Zulfikar juga meminta Kejari Bekasi melakukan penelusuran terhadap rekening, transaksi, penerima manfaat, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai adanya perintah, turut serta, bantuan, atau penerimaan hasil tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dugaan penempatan, pemindahan, pengalihan, atau penyamaran harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Rp4,5 miliar itu harus jelas alirannya ke mana saja. Dikembalikan baru Rp280 juta. Masa hanya diambil dan dinikmati tiga orang tersangka itu? Kejari harus usut aktornya dan sampai ke akar masalahnya,” pungkas Zulfikar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan