BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29).

Langkah tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan dan memperoleh gambaran awal mengenai kondisi mental tersangka setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban selama kurang lebih tiga tahun.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan kejiwaan diperlukan karena dugaan tindakan yang dilakukan tersangka dinilai tidak wajar dan berada di luar batas perilaku normal seseorang terhadap pasangannya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari para ahli akan menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” kata Rudi Setiawan di Bandung, Rabu (24/6/2026).

Selain melibatkan ahli kejiwaan, Polda Jabar juga menempatkan Taufik Hidayat di sel khusus selama menjalani proses hukum.

Tersangka ditahan seorang diri dalam ruang tahanan yang telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian guna memastikan keamanan serta kelancaran proses penyidikan.

Kapolda menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang dialami korban selama masa penyekapan.

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Sementara itu, hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh yang diduga merupakan akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap tingkat kekerasan yang dialami korban.

Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.