JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian tersebut dilakukan setelah masa pendataan berakhir dan bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penghentian itu merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa inventarisasi data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh kejaksaan tinggi.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Perintah penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Jampidsus melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 telah meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi dan melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.
Keputusan menghentikan pendataan juga merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung menyusul pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di Jawa Tengah.
Sebelumnya sempat beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam surat tersebut disebutkan personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya pemeriksaan, penggeledahan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan, kegiatan yang dilakukan seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya sebatas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.
Menurut Arfan, proses tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila pengelola bersedia memberikan informasi, data akan dicatat sebagai bahan pendataan.
Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut juga hanya dicatat tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penghentian kegiatan pengumpulan data ini sekaligus menandai berakhirnya proses inventarisasi pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi awal terhadap implementasi program pemerintah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan