BEKASI – Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia (PII), Marcel Gual, menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Cikarang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurut Marcel, aparat penegak hukum perlu didukung agar dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Cikarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap perkembangan perkara ini segera disampaikan secara resmi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum,” ujar Marcel dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Marcel mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kondisi Perumda Tirta Bhagasasi telah memperoleh opini disclaimer, yang menurutnya mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan daerah tersebut.
Selain itu, Marcel menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap apabila informasi tersebut benar, kejaksaan segera mengumumkannya secara resmi kepada masyarakat.
“Apabila benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap kejaksaan segera mengumumkannya secara resmi. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, Marcel mendesak Bupati Bekasi untuk segera memberhentikan Reza Lutfi Hasan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
“Apalagi hasil evaluasi BPK menunjukkan opini disclaimer. Demi menjaga integritas tata kelola BUMD dan kepercayaan masyarakat, Bupati Bekasi harus segera mencopot Reza Lutfi Hasan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi. Jangan menunggu polemik ini semakin berkepanjangan,” tegas Marcel.
Menurut PII, percepatan proses hukum yang transparan serta langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola BUMD benar-benar menjadi komitmen bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan