Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka RES berperan sebagai pembawa acara (host) yang memandu jalannya interaksi di depan stan.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada para pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Adapun tersangka M diduga melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara di lokasi acara.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima flashdisk yang berisi rekaman video digital kejadian serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat peristiwa berlangsung.

Selain memeriksa lima pelapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara festival, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Dalam pengembangan penyidikan, Polda Metro Jaya berencana memanggil pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman beralkohol yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dari produk yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.