Dalam pemaparannya, Wilson mengungkap bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen itu, menurutnya, masih dipegang oleh kliennya sebagai ahli waris sah.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi dari negara kepada pemilik sebelumnya. Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau tidak pernah ada pelepasan hak, bagaimana bisa tiba-tiba menjadi aset negara?” ujarnya.

Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Menurut Wilson, penerbitan tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum atau error in objecto.

Ia merujuk pada asas prior tempore potior jure, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.

Selain aspek dokumen, tim hukum juga menguatkan argumen dengan penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung secara terus-menerus oleh ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang diakui dalam praktik peradilan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.