Fakta Hukum yang Belum Terungkap

Wilson mengungkapkan bahwa ada kronologi krusial yang sengaja tidak disampaikan secara utuh oleh pihak pengacara kepada publik.

Fakta tersebut berkaitan dengan isi pesan WhatsApp yang mengandung unsur teror, penghinaan, serta perendahan harkat dan martabat manusia yang memicu kemarahan organisasi sejak awal.

“Publik seharusnya mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang, bukan hanya potongan narasi yang menguntungkan satu pihak. Jika hanya membangun opini tanpa menghadirkan fakta hukum yang utuh, maka yang terjadi adalah penggiringan persepsi publik,” tegas Wilson.

Lebih lanjut, Wilson menyayangkan sikap oknum pengacara yang dinilai lebih aktif membangun tekanan opini di media sosial ketimbang menguji fakta-fakta hukum secara objektif melalui mekanisme pembuktian yang adil. Ia juga mengkritik penggunaan istilah ‘premanisme’ yang dianggap digulirkan secara serampangan sehingga berpotensi menciptakan stigma negatif dan memperkeruh suasana.

GRIB Jaya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan proses hukum yang berlaku. Namun, mereka mengingatkan agar setiap pihak mengedepankan etika, fakta yang berimbang, serta asas praduga tak bersalah agar tidak menyesatkan persepsi masyarakat luas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.