JAKARTA — Indra Kesuma alias Indra Kenz merespons komentar warganet yang mempertanyakan nasib para korban setelah dirinya memperoleh bebas bersyarat.

Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo.

Melalui akun Threads miliknya usia bebas bersyarat, Indra menyatakan telah bertanggung jawab secara hukum dan seluruh aset yang disita dalam perkara Binomo telah dibagikan kepada para pelapor secara proporsional.

Pernyataan itu disampaikan Indra setelah sebelumnya menulis permintaan maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan akibat tindakannya.

“To everyone who suffered because of my actions, I’m truly sorry,” tulis Indra dalam unggahannya, dikutip RMTV, Jumat (25/9/2026).

Indra Kenz mengaku tidak bermaksud menyakiti siapa pun dan menyatakan pada saat itu belum sepenuhnya memahami hukum serta konsekuensi dari tindakannya.

“None of that excuses what I did. I was wrong, that’s on me and I take full responsibility for the trouble caused,” lanjutnya.

Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari seorang pengguna yang mempertanyakan kondisi korban setelah kasus tersebut.

“But the people you scammed didnt even have anything to come home to or start over with,” tulis pengguna tersebut.

Menanggapi komentar itu, Indra meminta agar status hukum perkaranya diluruskan.

“Mohon izin meluruskan yah kak. Berdasarkan putusan pengadilan saya yg sudah inkracht. Saya terbukti bersalah dan di Vonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita Hoax 45A. bukan pasal penipuan ya ka,” tulis Indra.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz tercatat dengan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023.

MA menolak permohonan kasasi terdakwa pada 21 Juni 2023 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Putusan itu menggunakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Indra juga menyinggung penyitaan aset dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan putusan MA tsbt, sy sudah dimiskinkan dan seluruh aset saya yg disita jg sudah dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban,” tulisnya.

Dalam putusan tingkat pertama, aset Indra sempat dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti dan memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Putusan banding tetap mempertahankan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Perubahan terutama menyangkut status barang bukti tertentu yang sebelumnya dirampas untuk negara menjadi dikembalikan kepada korban.

Indra kemudian menyebut kondisi dirinya setelah menjalani hukuman.

“Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apapun lagi ka, kalau bukan dibantu sama paris, saya mungkin gak tau mau pulang kemana,” tulisnya.

Sementara itu, MA pada 2023 telah menyatakan putusan perkara pidana tersebut berkekuatan hukum tetap.

Permohonan peninjauan kembali yang diajukan Indra juga diberitakan ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2025, sehingga vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap berlaku.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.