LOMBOK TENGAH — Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat (ABW), Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Kasus yang menyeret Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah AIS tersebut kembali mencuat setelah sejumlah mantan santri mengumpulkan kesaksian dan bukti dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyebut terdapat lima korban yang telah teridentifikasi. Laporan pertama mengenai dugaan kasus tersebut telah diterima kepolisian pada Februari 2025.
Namun, proses penanganan perkara sempat terkendala karena komunikasi dengan korban terputus. Polisi kemudian kembali mendalami perkara setelah memperoleh informasi dan bukti tambahan.
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi prioritas.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi prioritas utama,” ujar Punguan, dikutip media lokal Lombok.
Polisi juga memastikan Ahmad Imanuddin belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan lembaganya telah memantau kasus tersebut sejak 2024. Laporan pengaduan kemudian dibuat pada 3 Februari 2025 dengan satu orang korban.
Menurut Joko, bukti yang dimiliki saat laporan pertama dibuat masih terbatas.
“Bukan berarti teman-teman Polresta lama memproses, tetapi kami akui dari pendamping bahwa alat bukti yang kami sampaikan saat itu memang sangat minim,” ujar Joko, dikutip Lombok Post.
Setelah dilakukan pendalaman bersama sejumlah pihak, LPA memperoleh bukti tambahan berupa rekaman percakapan dan video.
“Jadi alat bukti tambahannya berupa rekaman pengakuan dari Tuan Guru. Kemudian ada video rekaman juga oleh istri dari Tuan Guru,” kata Joko.
Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Lombok Tengah untuk didalami.
Lima Santriwati Disebut dalam Pengaduan
Dari hasil pendampingan dan pengumpulan informasi, LPA menyebut sedikitnya lima santriwati berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
Joko mengatakan tidak seluruh korban bersedia menjadi pelapor. Sebagian korban disebut masih berada di luar negeri, termasuk Mesir.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala penyidik untuk memperoleh keterangan secara langsung.
Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kondisi psikologis mereka.
Punguan juga membuka ruang bagi korban lain maupun saksi yang memiliki informasi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pengumpulan kesaksian tersebut tidak terlepas dari inisiatif sejumlah mantan santri.
Yusron dan Zia disebut menjadi bagian dari kelompok mantan santri yang berusaha mengumpulkan informasi dari sejumlah orang yang pernah berada di lingkungan pesantren.
Mereka menyusun dokumen kesaksian dan mengumpulkan sejumlah rekaman percakapan yang kemudian disampaikan kepada pihak pendamping.
Dalam salah satu rekaman yang diberitakan sejumlah media, terdengar suara yang disebut sebagai Ahmad Imanuddin meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke media.
“Tutup aib gurumu nanda,” demikian salah satu kalimat yang diberitakan dalam rekaman tersebut.
Keaslian dan konteks rekaman tersebut tetap menjadi bagian yang harus diverifikasi penyidik. Rekaman yang beredar tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana sebelum diuji dalam proses hukum.
Mencuatnya kasus tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali santri.
Pada Selasa, 22 September 2026, sejumlah orang tua datang ke lingkungan Ponpes ABW untuk menjemput anak-anak mereka.
Popmama melaporkan penjemputan dilakukan setelah munculnya laporan investigasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama pendiri pesantren. Sejumlah orang tua bahkan membawa pulang barang-barang pribadi anak mereka.
Media lokal Opsintb juga melaporkan sejumlah wali santri datang ke pesantren setelah kasus tersebut mencuat. Salah seorang wali santri, H Sunardi, mengatakan dirinya khawatir setelah mengetahui laporan mengenai dugaan kasus tersebut.
“Saya hanya khawatir setelah menonton laporan BBC itu, saya mau menarik anak saya,” ujar Sunardi seperti dikutip Opsintb.
Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Aipda Lalu Wira AS menyatakan situasi di lokasi tetap terkendali.
Sementara itu, Komite Ponpes ABW mengambil kebijakan memulangkan sementara para santriwati untuk meredakan kekhawatiran orang tua.
Pengurus Komite Ponpes ABW, Sahfan, mengatakan kebijakan tersebut berlaku hingga Kamis, 24 September 2026.
“Sudah saya batasi sampai hari Kamis (24/9), atas nama pengurus dan komite,” ujar Sahfan.
Menurutnya, jumlah santri di pesantren tersebut sekitar 800 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Pulau Lombok dan luar daerah.
Kebijakan pemulangan ini menjadi salah satu dampak langsung dari munculnya dugaan kasus tersebut ke ruang publik.
Wali Santri Kehilangan Rasa Aman
Penjemputan santriwati menunjukkan kekhawatiran sebagian orang tua terhadap keamanan anak mereka setelah kasus tersebut mencuat.
Popmama melaporkan sebagian wali murid memilih memindahkan anak mereka secara permanen ke sekolah atau pesantren lain, meski pihak pesantren sebelumnya memberlakukan masa libur bersama selama beberapa hari.
Bagi keluarga, persoalan utama bukan hanya proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, tetapi juga memastikan anak-anak mereka berada dalam lingkungan pendidikan yang aman selama perkara tersebut ditangani.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, polisi meminta semua pihak menghormati proses hukum.
Punguan menegaskan penyidik akan memeriksa kembali laporan, keterangan korban dan saksi, serta bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan.
“Harapan kami juga kami kan proses cepat. Tapi kalau kami dasar untuk bukan kesadaran atau ada mungkin situasi, ya kami juga memedomani asas praduga tak bersalah,” kata Punguan.
Polisi juga belum menetapkan Ahmad Imanuddin sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masih harus diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Lombok Tengah.
Ketua PD NWDI Lombok Tengah TGH Habib Ziadi Thahir menyatakan keselamatan santri dan perlindungan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban harus menjadi perhatian utama.
“Santri adalah amanah. Keselamatan, kehormatan, dan masa depan mereka adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ziadi seperti diberitakan detikBali.
Ia juga meminta proses hukum dihormati dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Gubernur NTB Minta Pesantren Tidak Distigma
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal turut merespons mencuatnya kasus tersebut.
Ia meminta dugaan pelanggaran oleh individu tidak kemudian menghasilkan stigma terhadap seluruh lembaga pesantren di NTB.
“Jangan sampai terjadi stigma tentang pesantren. Pesantren adalah pesantren, jumlahnya ribuan. Ini satu dua kasus, kalau ini terjadi di pesantren kami sangat prihatin,” kata Iqbal, Rabu (23/9/2026).
Ia menegaskan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus tetap berjalan.
“Kalau ada satu dua kasus yang melakukan ini, yang akan kita selesaikan secara hukum pasti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Iqbal juga menyoroti tantangan pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama yang menurutnya dapat membuat sejumlah persoalan tidak mudah terlihat dari luar.
“Masalahnya banyak juga kejadian tersembunyi, seperti istilah api dalam sekam, kita tidak tahu kejadiannya di dalam karena ekosistem yang tertutup,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga meminta kepolisian mengusut dugaan kasus tersebut secara menyeluruh.
Ia menegaskan status sosial maupun posisi seseorang di lingkungan pesantren tidak boleh menjadi penghalang dalam proses hukum.
“Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” kata Abdullah.
Ia juga meminta perlindungan diberikan kepada korban dan saksi agar mereka tidak takut memberikan keterangan.
“Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan