JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek daring (ojol), hingga kini belum terbit. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah masih menyinergikan substansi Perpres tersebut dengan sejumlah regulasi lain.
Maman mengatakan secara teknis penyusunan Perpres terkait ekosistem transportasi digital sebenarnya telah rampung.
Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek karena substansinya bersinggungan dengan regulasi lain, terutama Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang LLAJ, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Maman, pemerintah saat ini juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, sejumlah substansi yang berkaitan dengan pekerja dan hubungan kerja perlu diselaraskan dengan pengaturan dalam Perpres ojol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan