“Proses penentuan lokasi pengeboran dan fasilitas produksi akan melalui kajian serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah,” kata Priatin.

Ia juga menegaskan penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan situs budaya dan kondisi lingkungan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan lokasi.

Priatin mencontohkan pengembangan panas bumi di Dieng yang tetap berjalan berdampingan dengan sejumlah situs budaya, termasuk kawasan Candi Arjuna.

“Penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan dan akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk keberadaan situs maupun kondisi lingkungan di sekitar lokasi,” ujarnya.

Masih Tahap Eksplorasi

Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan pengembangan PLTP Gunung Ungaran masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Artinya, proyek tersebut belum memasuki tahap konstruksi.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target operasi pada 2031.

ESDM menyebut berbagai tahapan pengembangan harus didasarkan pada kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, keselamatan, serta pertimbangan sosial masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.