PLN juga sebelumnya menegaskan bahwa wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare.
Namun, luas wilayah kerja tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur PLTP.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah Ferdyan Hijrah Kusuma mengatakan titik pengeboran yang direncanakan tidak berada di kawasan Candi Gedongsongo.
“Sampai saat ini, rencana pengembangan PLTP Gunung Ungaran masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan, serta belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran,” kata Ferdyan.
Meski pemerintah dan PLN menyatakan proyek akan memperhatikan cagar budaya serta lingkungan, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran masih mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, sebelumnya meminta pemerintah mengkaji kembali urgensi proyek tersebut, termasuk dari sisi kebutuhan energi, investasi, penggunaan air, perubahan tutupan lahan, dan potensi risiko lingkungan.
“Geothermal memang zero emisi, tetapi tidak zero bencana. Dampak terhadap konteks kebencanaan juga perlu diperhitungkan,” ujar Fahmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan