JAKARTA, RMTV — Status dan profesi guru menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Prancis. Negara-negara anggota tengah mempersiapkan revisi rekomendasi bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan UNESCO mengenai status tenaga pendidik yang diterbitkan pada 1966.

Indonesia menekankan pentingnya penguatan profesi guru sekaligus mempertahankan dukungan substantif UNESCO kepada negara-negara anggota.

Proses revisi instrumen tersebut akan dibahas dalam konferensi antarpemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada 12–13 Juli 2027 di Markas Besar UNESCO, Paris.

Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Suryanita Fadhliyah, menyampaikan posisi Indonesia dalam intervensi pada hari ketiga sidang, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, pendidikan memiliki peran penting dalam membangun perdamaian, terutama di tengah masyarakat yang memiliki keragaman budaya, bahasa, dan agama.

“Di negara dengan lebih dari 280 juta penduduk serta keragaman budaya, bahasa dan agama yang sangat besar, kemampuan untuk hidup bersama, menghargai perbedaan dan menyelesaikan persoalan melalui dialog merupakan bagian penting dari proses pendidikan,” kata Suryanita, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Revisi Rekomendasi Status Guru

Pembahasan mengenai status guru berlangsung bersamaan dengan persiapan revisi ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers yang diadopsi pada 1966.

Instrumen tersebut menjadi salah satu rujukan internasional mengenai kedudukan dan kondisi profesi guru.

Revisi yang sedang dipersiapkan akan dibahas negara-negara anggota dalam konferensi antarpemerintah khusus pada Juli 2027.

Negara-negara anggota akan membahas dan merundingkan rancangan teks revisi sebelum diajukan kepada Sidang ke-44 Konferensi Umum UNESCO pada November 2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.