Agenda tersebut menempatkan status tenaga pendidik dalam pembahasan internasional yang tidak hanya menyangkut proses pembelajaran, tetapi juga kedudukan profesi guru dalam sistem pendidikan.

Dalam intervensinya, Indonesia juga menyoroti tantangan pendidikan perdamaian yang semakin kompleks seiring meluasnya interaksi generasi muda di ruang digital.

“Pendidikan perdamaian hari ini juga harus berbicara tentang kewargaan digital, kemampuan menghadapi ujaran kebencian, disinformasi dan polarisasi. Karena itu, guru perlu mendapat dukungan agar mampu membangun kemampuan berpikir kritis sekaligus empati dan penghormatan terhadap perbedaan,” ujar Suryanita.

Indonesia Soroti Dukungan UNESCO

Selain persoalan status guru, Indonesia menyampaikan pandangan mengenai keterbatasan keuangan UNESCO dan pelaksanaan rekomendasi organisasi tersebut.

Indonesia mendukung pemanfaatan struktur program yang tersedia serta kontribusi sukarela dalam pelaksanaan rekomendasi.

Namun, keterbatasan anggaran dinilai tidak boleh mengurangi dukungan substantif kepada negara-negara anggota, terutama melalui bantuan teknis, pengembangan kapasitas, dan pertukaran pengetahuan.

Indonesia juga menyampaikan bahwa prinsip pendidikan perdamaian telah tercermin dalam kebijakan nasional.

Kerangka pendidikan nasional menempatkan nilai-nilai Pancasila, penghormatan terhadap keberagaman, gotong royong, tanggung jawab sosial, dan kemampuan berpikir kritis sebagai bagian dari pembentukan peserta didik.

Selain itu, program pendidikan karakter Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat diarahkan untuk membangun perilaku bertanggung jawab, kesadaran sosial, dan nilai-nilai positif sejak usia dini.

Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO menjadi forum bagi negara-negara anggota untuk membahas program dan kebijakan organisasi tersebut.

Persiapan revisi rekomendasi status guru menjadi salah satu agenda yang akan berlanjut melalui perundingan antarpemerintah hingga 2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.