Bisa mencapai lebih dari 110 desibel
Sound horeg umumnya merupakan parade musik dengan perangkat pengeras suara berdaya besar yang diangkut menggunakan pikap atau truk dan kemudian berkeliling di kawasan permukiman maupun jalan raya.
Menurut Fikri, berdasarkan intensitasnya, sound horeg dapat masuk kategori suara ekstrem keras. Tingkat suara yang dihasilkan dapat mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak satu meter dari sumber pengeras suara.
Perangkat sound horeg juga diperkirakan menghasilkan frekuensi rendah sekitar 30–70 Hz, bergantung pada konfigurasi perangkat yang digunakan.
“Kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun juga keseimbangan,” kata Fikri.
Intensitas tinggi pada suara sub-bass juga dapat menghasilkan perpindahan udara yang cukup kuat hingga membuat benda-benda di sekitar sumber suara ikut bergetar.
Perdebatan mengenai sound horeg dalam beberapa waktu terakhir turut mendorong pemerintah mengkaji aturan mengenai penggunaan pengeras suara dengan intensitas tinggi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 15 September 2026 mengatakan pemerintah sedang mengkaji regulasi mengenai pengoperasian sound horeg, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan