JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah menyatakan telah membayar bunga utang sebesar Rp444,5 triliun hingga akhir September 2026. Pada periode yang sama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit Rp319 triliun, dengan pendapatan negara Rp2.341,5 triliun dan belanja negara Rp2.660,5 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan negara tersebut tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja negara meningkat 19 persen secara tahunan.
Di sisi pembiayaan, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang sebesar Rp494,3 triliun atau 59,4 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun.
Angka-angka tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Jumat (9/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi pembiayaan utang masih sesuai dengan rencana pemerintah.
“Pembiayaan utang terjaga on track,” ujar Suahasil.
Pendapatan dan Belanja Negara
Dari total pendapatan negara sebesar Rp2.341,5 triliun, penerimaan perpajakan mencapai Rp1.847,7 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp240,1 triliun.
Selain perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat Rp492,3 triliun hingga September 2026.
Pada periode yang sama, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Belanja pemerintah pusat menyumbang Rp2.061,3 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp599,2 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit APBN sebesar Rp319 triliun atau setara 1,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit itu menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk menghitung kebutuhan pembiayaan anggaran.
Selain mencatat selisih pendapatan dan belanja, Kemenkeu juga melaporkan posisi keseimbangan primer yang tidak memasukkan pembayaran bunga utang dalam perhitungannya.
Keseimbangan Primer Masih Surplus
Hingga akhir September 2026, keseimbangan primer APBN tercatat surplus Rp125,5 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan