LOMBOK TENGAH — MotoGP Mandalika 2026 mencatat 157 ribu penonton selama tiga hari penyelenggaraan, pada 9–11 Oktober 2026. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir optimistis perputaran uang dan dampak ekonomi ajang balap tersebut melampaui target Rp5 triliun.

“Penyelenggaraan tahun ini finis terbaik. Penonton tembus 157 ribu orang, dan ini membuktikan bahwa event-event olahraga bisa menghasilkan keekonomian yang nyata bagi masyarakat,” ujar Erick di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (11/10/2026).

Erick menilai tingginya animo masyarakat menunjukkan bahwa ajang olahraga internasional mampu menjadi penggerak ekonomi daerah maupun nasional. Ia juga menyebut dampak penyelenggaraan MotoGP dirasakan warga sekitar kawasan Mandalika.

Menurut Erick, tingkat kemiskinan di sekitar kawasan tersebut diklaim mengalami penurunan hingga hampir 3 persen.

“Target Rp5 triliun saya yakin tembus. Pak Gubernur happy, masyarakat happy, tingkat kemiskinan di dekat sini turun hampir 3 persen. Ke depan, MotoGP harus bisa lebih baik lagi,” katanya.

Kehadiran penonton menjadi salah satu sumber aktivitas ekonomi selama MotoGP Mandalika. Selain menyaksikan balapan, pengunjung berbelanja makanan, suvenir, dan produk kerajinan yang ditawarkan pelaku usaha lokal di kawasan sirkuit.

Pedagang suvenir mutiara di Mandalika, Komeng, mengatakan produknya diminati pengunjung, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara. Produk yang dijual antara lain gelang, mutiara, bros mutiara, dan kain tenun.

Harga suvenir tersebut bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau lebih, bergantung pada kualitas mutiara yang ditawarkan.

114 UMKM Dilibatkan, Kuliner Mendominasi

Pemerintah Provinsi NTB melibatkan 114 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026. Para pelaku usaha tersebut berjualan di Lombok Sumbawa Festival yang berlangsung di area Sirkuit Mandalika.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.