Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB Wirawan Ahmad mengatakan sebagian besar UMKM yang terlibat bergerak di bidang kuliner.
Porsinya mencapai lebih dari 70 persen, sedangkan sisanya mencakup produk kerajinan dan ekonomi kreatif.
UMKM tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di NTB. Mereka antara lain berasal dari asosiasi AKLI, Iwapi, Dekranasda, serta pelaku usaha binaan Dinas Koperasi dan UKM.
Seluruh peserta yang dilibatkan telah melalui proses kurasi dan memperoleh pendampingan sebelum berjualan.
Menurut Wirawan, harga produk yang dijual UMKM relatif terjangkau, dengan sebagian besar makanan ditawarkan tidak lebih dari Rp30 ribu.
Pemerintah daerah berharap jumlah transaksi selama MotoGP tahun ini meningkat dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.
Omzet Pedagang Naik selama Balapan
Dampak kunjungan penonton terlihat dari pengalaman sejumlah pedagang yang berjualan di dalam sirkuit.
Baiq Rohayani, salah satu pedagang kuliner di Mandalika, mengaku dagangannya laris selama dua hari pertama penyelenggaraan.
“Alhamdulillah, dua hari pelaksanaan MotoGP jualan laku keras,” ujar Rohayani, Minggu (11/10/2026).
Ia mengatakan dapat menjual ratusan kotak makanan dalam sehari, termasuk cerorot, jajanan tradisional khas Lombok yang terbuat dari tepung beras, santan, dan gula merah, serta nasi kotak.
“Pokoknya habis dibeli pengunjung,” katanya.
Rohayani menjual tiga buah cerorot seharga Rp10 ribu dan nasi kotak seharga Rp30 ribu.
Dari penjualan tersebut, ia mengaku memperoleh pendapatan lebih dari Rp2,5 juta per hari, lebih tinggi dibandingkan penjualan pada hari biasa di luar kawasan sirkuit.
Ia juga menilai lokasi lapak yang disediakan Pemerintah Provinsi NTB dan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) cukup strategis karena berada di belakang tribun penonton sehingga mudah dijangkau pengunjung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan