JAKARTA — Kepastian insentif motor listrik 2026 masih menjadi perhatian industri. Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko menyebut ketidakjelasan tersebut membuat konsumen menahan pembelian dan aktivitas diler serta pabrikan ikut tersendat.
Pernyataan itu disampaikan Moeldoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026).
Moeldoko meminta pemerintah tidak ragu memberikan insentif kendaraan listrik. Menurut dia, kendaraan listrik tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga dapat membantu pemerintah mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau pemerintah menikmati seperti itu, jangan ragu-ragu untuk memberikan insentif. Kenapa insentif maju mundur, maju mundur kayak umbel saja gitu loh,” kata Moeldoko dalam rapat tersebut.
Menurut Moeldoko, ketidakpastian tersebut membuat konsumen memilih menunggu sebelum membeli.
“Jadi kadang diberikan harapan, besoknya lagi nunggu lagi kapan akan diberikan. Sehingga apa yang terjadi? Seluruh diler-diler kita, pabrikan, itu stuck sekarang,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Moeldoko, kemudian berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis diler karena masyarakat belum mengambil keputusan pembelian.
“Dengan stuck itu risikonya, banyak diler yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu, kapan ini subsidi diberikan? Akhirnya enggak beli-beli motor,” katanya.
Moeldoko juga menyoroti durasi kebijakan insentif. Menurut dia, industri membutuhkan kepastian lebih panjang agar dapat menyusun rencana bisnis dan investasi.
“Sekarang ini kebijakan tentang insentif itu setahun, berikutnya janji lagi, nunggu belum turun-turun, entar lagi mungkin ingat kasih lagi setahun. Ini tidak membawa kepastian bagi para pelaku industri,” ujarnya.
Karena itu, Moeldoko meminta pemerintah memberikan kepastian insentif setidaknya selama tiga tahun.
“Minimum 3 tahun lah dijanjiin. Oke kasih insentif 3 tahun, sehingga ada kepastian,” katanya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan petunjuk teknis pemberian insentif motor listrik telah disiapkan.
Menurut Agus, implementasi program masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Petunjuk teknisnya sudah siap. Kalau aturan Kemenkeu yang menetapkan, memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita sudah siapkan,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

