Berdasarkan informasi keterbukaan yang dikutip Medcom, CMNP menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan sebesar US$28 juta ditambah bunga 6 persen.

Perkara tersebut berkaitan dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

Dalam perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar, ditambah ganti rugi Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Putusan tersebut juga memuat bunga 6 persen per tahun atas nilai US$28 juta.

Jusuf Hamka menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam sengketa yang telah berlangsung lama.

Ia menilai transaksi yang menjadi objek perkara bukan transaksi jual-beli, melainkan pertukaran surat berharga.

“Ini yang harus digarisbawahi. Bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” kata Jusuf Hamka setelah putusan dibacakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.