Karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat daya saing industri, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, menekankan pentingnya melihat sertifikasi dalam kerangka yang lebih luas.
“Sertifikasi ini bukan tujuan akhir. Ini adalah instrumen,” kata Abdul Hakam, seperti dikutip Fortune Indonesia pada awal Oktober.
Fondasi Industri Halal Dibangun Sejak 2020
Kemenperin membangun ekosistem industri halal sejak 2020, ketika Agus Gumiwang Kartasasmita menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Pengembangan tersebut mencakup kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, promosi, model bisnis, dan layanan publik.
Salah satu langkahnya adalah pembentukan Pusat Pemberdayaan Industri Halal pada 2020, yang kemudian diubah menjadi Pusat Industri Halal pada Januari 2025.
Kemenperin juga mengembangkan lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping proses produk halal, serta lembaga pelatihan untuk menyiapkan tenaga penyelia dan pendamping halal.
Pada sisi infrastruktur, pemerintah mengatur pengembangan kawasan industri halal melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020. Arah kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2025.
Kemenperin memfasilitasi empat kawasan industri halal di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya, menurut data dalam materi yang diterima, meliputi 22 lembaga pemeriksa halal, empat lembaga pendamping proses produk halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi.
Pemerintah juga menggelar Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) sejak 2021 untuk mendorong kesadaran, apresiasi, dan promosi industri halal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan