JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji kemungkinan melibatkan kantin sekolah sebagai salah satu alternatif pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah mengevaluasi skema penyaluran program agar pelaksanaannya semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan Presiden memberikan ruang bagi pemerintah untuk menelaah berbagai alternatif pelaksanaan MBG, tidak terbatas hanya melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, seluruh opsi yang muncul harus didasarkan pada kajian yang komprehensif sebelum diputuskan sebagai kebijakan resmi.

“Pak Presiden pun tadi mengatakan, silakan dikaji kalau ada alternatif yang lain, boleh,” ujar Agustina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Agustina menjelaskan, hingga saat ini pelaksanaan Program MBG masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115, yang menetapkan penyaluran program melalui SPPG.

Namun, Presiden meminta agar setiap usulan perubahan atau penambahan skema terlebih dahulu dianalisis secara mendalam, termasuk mempertimbangkan dasar hukum, efektivitas pelaksanaan, serta dampaknya terhadap penerima manfaat.

“Kembali lagi, beliau meminta setiap pilihan kebijakan dikaji dengan baik, apa dasarnya dan sebagainya. Nanti datang lagi ke beliau, sampaikan progres untuk kita putuskan,” katanya.

Saat ditanya apakah pelibatan kantin sekolah menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan, Agustina membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, penggunaan fasilitas kantin sekolah merupakan bagian dari alternatif yang kini sedang dipelajari oleh BGN bersama kementerian dan lembaga terkait.

Kajian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus menyempurnakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar semakin optimal dalam meningkatkan kualitas gizi peserta didik di seluruh Indonesia.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan kebijakan baru terkait mekanisme penyaluran program MBG.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.