Jambi, RMTV News – Keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah di Kota Jambi kini berkembang menjadi sorotan serius. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengangkutan sampah mencuat dan memicu perhatian berbagai pihak.

Dewan Pimpinan Daerah GRIB JAYA Provinsi Jambi turun langsung menyikapi kondisi tersebut. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dan informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pungli.

Isu ini mencuat setelah seorang aktivis Jambi dengan akun TikTok Joker97 mendatangi kantor DPD GRIB JAYA untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026), Ketua GRIB JAYA Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam sistem pengangkutan sampah.

Menurutnya, dugaan pungli tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas berplat merah, untuk kepentingan komersial.

“Salah satunya di Hotel Ratu, sampah diangkut menggunakan armada plat merah dan terdapat pembayaran,” ungkap Hairul.

Ia menegaskan, jika praktik tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar aturan serta merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.

Di sisi lain, perwakilan TPS 3R Jaya Abadi turut memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab isu tersebut menjadi viral, namun mengapresiasi perhatian publik terhadap persoalan sampah di Kota Jambi.

“Kami berterima kasih atas kepedulian GRIB JAYA. Ini menjadi bentuk perhatian bersama terhadap kebersihan lingkungan,” ujarnya.

Pihak TPS 3R juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. Menurut mereka, TPS 3R seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber persoalan.

“Sebagai mitra pemerintah, kami siap mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis Jambi, Amri, menyatakan akan mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Ini perlu dikaji secara serius. Kami akan terus mengawal agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti, dugaan praktik pungli dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait unsur merugikan keuangan negara
  • Pasal 12 huruf e terkait indikasi pungli oleh penyelenggara negara
  • Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.