Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan pemerintah membatasi jumlah wisatawan yang masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi 1.000 kunjungan per hari. Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 April 2026 ini ditentang pelaku wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

“Pada dasarnya kami setuju dengan pembatasan kuota pengunjung yang datang ke Taman Nasional Komodo karena ini semata-mata untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Selasa (14/4).

Meski mendukung kebijakan tersebut, putri keempat Presiden Soeharto ini mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih masif.

“Sosialisasi harus gencar lebih banyak lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo dilakukan karena kawasan tersebut merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, sekaligus menjadi ruang hidup bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga memiliki mandat dari negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional tersebut.

“Pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, yang kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut,” ujar Raja Juli.

Penetapan kuota pengunjung diberlakukan sebanyak 1.000 orang per hari, yang mulai efektif pada 1 April 2026. Setiap harinya, kuota tersebut dibagi ke dalam tiga sesi, yaitu sesi pertama pukul 05.00–08.00 pagi, sesi kedua pukul 08.00–11.00 siang, dan sesi ketiga pukul 15.00–18.00 sore. Dengan pengaturan ini, total kunjungan per tahun diperkirakan mencapai 365.000 orang.

Raja Juli mengatakan kebijakan pembatasan kuota pengunjung ini telah diinisiasi sejak lama dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan sudah mulai dipersiapkan sejak Mei 2025. Prosesnya diawali dengan diskusi bersama para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo melalui forum group discussion (FGD), serta sejumlah konsultasi publik lainnya. Uji coba pelaksanaan dilakukan pada 4 Februari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan monitoring pada 11 Februari 2026.

Penetapan kuota pengunjung ini didasarkan pada kajian mengenai Daya Dukung dan Daya Tampung Wisata Taman Nasional Komodo yang dilakukan pada 2018. Studi tersebut dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan WWF Indonesia di Loh Buaya Pulau Rinca, serta Loh Liang Pulau Komodo. Kajian serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2002 oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.