Tak hanya itu, muncul pula laporan dugaan pungutan liar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok.
Temuan ini terasa makin ironis karena Lapas Cibinong sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kontras ini menunjukkan adanya jarak yang sangat lebar antara kepatuhan administratif di atas kertas dan realitas di lapangan.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah fasilitas tersebut melanggar aturan, melainkan bagaimana fasilitas selengkap itu bisa terbangun dan bertahan di dalam institusi yang mengklaim punya sistem pengawasan berlapis.
Ketika Pengawas Eksternal Menemukan yang Ada di Dalam
Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memiliki posisi yang berbeda secara mendasar. Ombudsman adalah pengawas eksternal pelayanan publik yang berwenang memeriksa maladministrasi serta memberikan saran perbaikan. Sementara Kemenimipas adalah penyelenggara yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh jajarannya.
Jika pengawasan internal berjalan secara ideal, temuan ini semestinya tidak perlu menunggu inspeksi dari lembaga luar. Kejadian ini memperlihatkan titik buta (blind spot) klasik pengawasan internal di birokrasi, yakni posisi pengawas yang berada dalam struktur hirarki yang sama sering kali memicu hambatan psikologis, budaya ewuh-pakewuh, atau sekadar formalitas pelaporan rutin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan