Adanya budaya ewuh-pakewuh dan titik buta ini bukan otomatis membuktikan pengawasan internal gagal total, tetapi menegaskan bahwa pengawasan dari dalam rentan mengalami kompromi jika tidak ditopang oleh objektivitas yang independen.

Pada 5 Oktober, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas, mulai dari penertiban fasilitas, evaluasi penempatan petugas, penanganan pungli, hingga audit sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.

Kasus Cibinong pun bertransformasi dari skandal satu tempat menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengawasan negara.

Antara Pelanggaran Aturan dan Pintu Pidana

Pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Tedi Sudrajat, menilai hambatan terhadap inspeksi Ombudsman perlu dicermati secara hukum karena mengganggu fungsi pengawasan.

Tedi menekankan bahwa penyediaan fasilitas khusus melanggar prinsip kesamaan perlakuan bagi warga binaan.

Konsekuensi hukum dari temuan ini bisa masuk melalui beberapa pintu yang saling melengkapi.

Dari perspektif pelayanan publik, Ombudsman memetakan maladministrasi dan celah tata kelola.

Dari perspektif disiplin kepegawaian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak pelanggaran aturan internal dan penyalahgunaan kewenangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.