Site icon RMTVNEWS.COM

Lapas Cibinong, Ombudsman, dan Ironi Predikat WBK

fasilitas mewah Lapas Cibinong

Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang terungkap dalam inspeksi Ombudsman RI. Foto: Ist

JAKARTA — “Bagaimana mungkin sebuah lembaga bersertifikat wilayah bebas korupsi bisa menyimpan fasilitas kelas apartemen hingga simulator golf di balik temboknya?”

Kasus hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan televisi, kulkas, sofa, mobil mewah, hingga fasilitas menyerupai apartemen di dalam lapas.

Pertanyaan utamanya adalah mengapa fasilitas yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan justru ditemukan saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi, bukan lebih dahulu oleh mekanisme pengawasan internal pemasyarakatan.

Lapas Cibinong berada di bawah hirarki Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memiliki perangkat pengawasan internal berjenjang.

Pada 23 September 2026, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Meski sempat dihalangi di pintu blok sel, pemeriksaan ke area lain justru membongkar temuan mencengangkan: lebih dari sepuluh bangunan mirip rumah atau kluster dengan fasilitas sofa, TV, kulkas, hingga tempat tidur.

Tim juga menemukan fasilitas kebugaran, pembangunan simulator golf, sejumlah mobil mewah, hingga akses keluar yang rentan membahayakan keamanan.

Tak hanya itu, muncul pula laporan dugaan pungutan liar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok.

Temuan ini terasa makin ironis karena Lapas Cibinong sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kontras ini menunjukkan adanya jarak yang sangat lebar antara kepatuhan administratif di atas kertas dan realitas di lapangan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah fasilitas tersebut melanggar aturan, melainkan bagaimana fasilitas selengkap itu bisa terbangun dan bertahan di dalam institusi yang mengklaim punya sistem pengawasan berlapis.

Ketika Pengawas Eksternal Menemukan yang Ada di Dalam

Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memiliki posisi yang berbeda secara mendasar. Ombudsman adalah pengawas eksternal pelayanan publik yang berwenang memeriksa maladministrasi serta memberikan saran perbaikan. Sementara Kemenimipas adalah penyelenggara yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh jajarannya.

Jika pengawasan internal berjalan secara ideal, temuan ini semestinya tidak perlu menunggu inspeksi dari lembaga luar. Kejadian ini memperlihatkan titik buta (blind spot) klasik pengawasan internal di birokrasi, yakni posisi pengawas yang berada dalam struktur hirarki yang sama sering kali memicu hambatan psikologis, budaya ewuh-pakewuh, atau sekadar formalitas pelaporan rutin.

Adanya budaya ewuh-pakewuh dan titik buta ini bukan otomatis membuktikan pengawasan internal gagal total, tetapi menegaskan bahwa pengawasan dari dalam rentan mengalami kompromi jika tidak ditopang oleh objektivitas yang independen.

Pada 5 Oktober, Ombudsman menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas, mulai dari penertiban fasilitas, evaluasi penempatan petugas, penanganan pungli, hingga audit sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.

Kasus Cibinong pun bertransformasi dari skandal satu tempat menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengawasan negara.

Antara Pelanggaran Aturan dan Pintu Pidana

Pakar hukum administrasi negara Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Tedi Sudrajat, menilai hambatan terhadap inspeksi Ombudsman perlu dicermati secara hukum karena mengganggu fungsi pengawasan.

Tedi menekankan bahwa penyediaan fasilitas khusus melanggar prinsip kesamaan perlakuan bagi warga binaan.

Konsekuensi hukum dari temuan ini bisa masuk melalui beberapa pintu yang saling melengkapi.

Dari perspektif pelayanan publik, Ombudsman memetakan maladministrasi dan celah tata kelola.

Dari perspektif disiplin kepegawaian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak pelanggaran aturan internal dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara dari perspektif pidana, aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, atau KPK berwenang masuk apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, atau transaksi ilegal.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menjatuhkan sanksi.

Karena itu, kolaborasi dengan penegak hukum dan inspektorat internal menjadi krusial.

Tidak setiap pelanggaran tata kelola langsung menjadi ranah polisi, tetapi jika perlakuan khusus tersebut lahir dari transaksi, penegakan hukum pidana menjadi tak terhindarkan.

Meratakan Bangunan tanpa Memperbaiki Sistem

Di sinilah kasus Cibinong menjadi krusial jika dilihat dari lensa tata kelola publik. Publik mungkin cepat terpuaskan dengan melihat siapa pejabat yang dipecat, dicopot, atau dipindahkan.

Namun bagi pembenahan sistem, tindakan responsif seperti itu hanya menyelesaikan lapisan paling luar.

Yang perlu dijawab secara mendalam adalah bagaimana material bangunan bisa masuk, siapa yang memberi izin, bagaimana sistem kontrol lalu lintas orang di dalam lapas berjalan, dan apakah ada kompensasi finansial di balik semua itu.

Jika pemeriksaan hanya berhenti pada sanksi oknum, pola serupa sangat mungkin terulang di tempat lain. Ombudsman sendiri menyebut temuan Cibinong sebagai “puncak gunung es”.

Sistem pengawasan yang sehat tidak boleh hanya responsif setelah sebuah persoalan menjadi skandal publik. Sistem yang kuat harus mampu mendeteksi anomali sejak masih kecil, sebelum berkembang menjadi praktik yang terstruktur.

Keberadaan Ombudsman membuktikan pentingnya fungsi pengawas eksternal sebagai alarm. Namun alarm tersebut baru berguna jika pengawasan internal mau berbenah dan menutup celah sistemiknya.

Maka pelajaran terpenting dari Cibinong bukanlah sekadar membongkar bangunan mewah di balik tembok lapas, melainkan menjawab pertanyaan mendasar mengenai keandalan sistem pengawasan kita. Kalau Ombudsman tidak datang, siapa yang akan menemukan lebih dahulu?

Exit mobile version