Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan ini menjadi sorotan lantaran HS baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat, 10 April lalu.

Dalam keterangan persnya, Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

“Penetapan HS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (16/4).

Rekayasa Pemeriksaan hingga Dugaan Suap

Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Keberatan atas kewajiban pembayaran tersebut, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan keluar dan kemudian bertemu dengan HS.

Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Ia diduga bersedia membantu dengan memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dibuat seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.

Dalam prosesnya, HS diduga mengondisikan hasil pemeriksaan agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian memberikan koreksi dengan meminta perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Sekitar April 2025, HS diketahui bertemu dengan LO di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut turut melibatkan LKM, yang memahami peran Ombudsman dalam mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Kementerian Kehutanan.

Dalam pertemuan itu, LKM dan LO diduga meminta HS untuk menemukan celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai imbalannya, disepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Setelah pemeriksaan selesai, HS disebut memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku perwakilan PT TSHI. Draf tersebut disertai pesan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai harapan perusahaan dan dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar menguntungkan pihak PT TSHI.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) KUHP terbaru.

Saat ini, HS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.