JAKARTA — Status lahan tempat Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling berdiri di Kedoya, Jakarta Barat, masih menjadi sengketa. Dua pihak memiliki dasar klaim yang berbeda atas tanah sekitar 2,4 hektare tersebut.
Di satu sisi, PT HD Arjuna menyatakan lahan tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Di sisi lain, ahli waris Nisa Binti Gani menyatakan lahan yang kini menjadi lokasi Arjuna HyperBowling merupakan tanah keluarga yang mereka klaim berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.
Perbedaan klaim tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih spesifik, apakah tanah yang dikuasai PT HD Arjuna berdasarkan SHGB merupakan bidang yang sama dengan tanah yang diklaim ahli waris Nisa Binti Gani.
Klaim PT HD Arjuna
PT HD Arjuna menyatakan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti (PT SPS) pada 2008.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan dasar penguasaan perusahaan atas lahan tersebut adalah tiga SHGB yang diterbitkan melalui administrasi pertanahan.
Ketiga sertifikat itu adalah SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Menurut Helmi, ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga menyatakan bangunan dan fasilitas Club de Arjuna berdiri di atas lahan yang menjadi aset PT HD Arjuna.
PT HD Arjuna juga mempertanyakan dasar administrasi Girik C 351 yang digunakan pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
Dalam keterangannya, perusahaan menyebut girik tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan sebagaimana pencatatan girik lainnya.
PT HD Arjuna juga merujuk pada fakta yang disebut muncul dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dokumen dan objek tanah yang dipersoalkan.
Namun, PT HD Arjuna tidak menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai melalui putusan perdata yang membatalkan klaim pihak ahli waris. Perusahaan justru menyatakan penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.
Klaim Ahli Waris Nisa Binti Gani
Pihak ahli waris Nisa Binti Gani memiliki posisi berbeda.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan lahan sekitar 2,4 hektare yang kini digunakan sebagai kawasan Arjuna HyperBowling merupakan aset keluarga yang mereka klaim berdasarkan dokumen yang mereka miliki.
Salah satu dasar yang disebut adalah Girik C Nomor 351 Persil 102 Darat II dengan luas sekitar 24.000 meter persegi.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, bahkan memasang plang di tiga titik kawasan tersebut pada Juni 2026 sebagai bentuk penegasan klaim.
“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Martin.
Pihak ahli waris juga menyebut memiliki dokumen pendukung lain, termasuk peta rinci, Letter C desa, dan data perpajakan yang menurut mereka menunjukkan lokasi tanah yang diklaim.
2 Klaim, 2 Identitas Lokasi
Perbedaan paling penting dalam klaim kedua pihak terletak pada identitas objek tanah.
Menurut kuasa hukum ahli waris, tanah yang mereka klaim berada di RT 05/RW 03, sedangkan tanah yang disebut sebagai milik PT HD Arjuna berdasarkan sertifikat berada di RT 01/RW 02.
Mereka juga menyebut sertifikat PT HD Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 di Jalan Kedoya yang kemudian dipecah menjadi SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Dengan demikian, pihak ahli waris tidak hanya mempertanyakan dasar penerbitan SHGB. Mereka mempertanyakan apakah SHGB PT HD Arjuna memang menunjuk pada tanah yang sama dengan objek yang mereka klaim.
Persoalan ini juga muncul dalam pemberitaan RMTVNews.com sebelumnya. Kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan pihaknya mengakui SHGB sebagai produk administrasi negara.
Menurutnya, apabila objek dalam SHGB berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris, persoalannya bukan pembatalan sertifikat, melainkan identitas objek tanah yang disengketakan.
Di Mana Posisi PT Supra Pramesti Sakti?
Nama PT Supra Pramesti Sakti muncul dalam rantai perolehan tanah versi PT HD Arjuna.
PT HD Arjuna menyatakan perusahaan memperoleh lahan melalui transaksi jual beli dengan PT SPS pada 2008.
Artinya, dalam versi PT HD Arjuna, PT SPS merupakan pihak dalam riwayat peralihan tanah sebelum lahan tersebut berada dalam penguasaan PT HD Arjuna. Dasar hak yang kemudian ditunjukkan PT HD Arjuna adalah tiga SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Sementara dari sisi ahli waris, rantai perolehan tersebut tidak otomatis menjawab klaim mereka karena yang dipersoalkan adalah apakah bidang tanah yang diperoleh PT HD Arjuna dari PT SPS merupakan tanah yang sama dengan objek yang mereka klaim sebagai peninggalan keluarga Nisa Binti Gani.
Girik dan SHGB Berada dalam Persoalan yang Berbeda
Perbedaan dokumen tersebut kemudian harus dibaca dalam kerangka hukum pertanahan.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat memiliki batas waktu untuk didaftarkan.
Setelah lima tahun sejak PP tersebut berlaku, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah, tetapi masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
PP 18/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021 sehingga batas lima tahun tersebut berakhir pada 2 Februari 2026.
Karena itu, posisi hukum Girik C 351 tidak tepat disederhanakan menjadi “girik sudah tidak berlaku”. Yang berubah adalah kedudukannya sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah.
Di sisi lain, keberadaan SHGB juga tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apabila terdapat pihak yang mempersoalkan bahwa objek tanah yang mereka klaim berbeda dengan bidang dalam SHGB.
Dalam sengketa Club de Arjuna, karena itu terdapat dua pertanyaan yang berbeda, apa dasar hak masing-masing pihak, dan apakah dasar hak tersebut menunjuk pada bidang tanah yang sama.
