JAKARTA — Status lahan tempat Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling berdiri di Kedoya, Jakarta Barat, masih menjadi sengketa. Dua pihak memiliki dasar klaim yang berbeda atas tanah sekitar 2,4 hektare tersebut.
Di satu sisi, PT HD Arjuna menyatakan lahan tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Di sisi lain, ahli waris Nisa Binti Gani menyatakan lahan yang kini menjadi lokasi Arjuna HyperBowling merupakan tanah keluarga yang mereka klaim berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.
Perbedaan klaim tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih spesifik, apakah tanah yang dikuasai PT HD Arjuna berdasarkan SHGB merupakan bidang yang sama dengan tanah yang diklaim ahli waris Nisa Binti Gani.
Klaim PT HD Arjuna
PT HD Arjuna menyatakan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti (PT SPS) pada 2008.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyatakan dasar penguasaan perusahaan atas lahan tersebut adalah tiga SHGB yang diterbitkan melalui administrasi pertanahan.
Ketiga sertifikat itu adalah SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Menurut Helmi, ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga menyatakan bangunan dan fasilitas Club de Arjuna berdiri di atas lahan yang menjadi aset PT HD Arjuna.
PT HD Arjuna juga mempertanyakan dasar administrasi Girik C 351 yang digunakan pihak yang mengatasnamakan ahli waris.
Dalam keterangannya, perusahaan menyebut girik tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan sebagaimana pencatatan girik lainnya.
PT HD Arjuna juga merujuk pada fakta yang disebut muncul dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dokumen dan objek tanah yang dipersoalkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan