Menurutnya, apabila objek dalam SHGB berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris, persoalannya bukan pembatalan sertifikat, melainkan identitas objek tanah yang disengketakan.
Di Mana Posisi PT Supra Pramesti Sakti?
Nama PT Supra Pramesti Sakti muncul dalam rantai perolehan tanah versi PT HD Arjuna.
PT HD Arjuna menyatakan perusahaan memperoleh lahan melalui transaksi jual beli dengan PT SPS pada 2008.
Artinya, dalam versi PT HD Arjuna, PT SPS merupakan pihak dalam riwayat peralihan tanah sebelum lahan tersebut berada dalam penguasaan PT HD Arjuna. Dasar hak yang kemudian ditunjukkan PT HD Arjuna adalah tiga SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Sementara dari sisi ahli waris, rantai perolehan tersebut tidak otomatis menjawab klaim mereka karena yang dipersoalkan adalah apakah bidang tanah yang diperoleh PT HD Arjuna dari PT SPS merupakan tanah yang sama dengan objek yang mereka klaim sebagai peninggalan keluarga Nisa Binti Gani.
Girik dan SHGB Berada dalam Persoalan yang Berbeda
Perbedaan dokumen tersebut kemudian harus dibaca dalam kerangka hukum pertanahan.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat memiliki batas waktu untuk didaftarkan.
Setelah lima tahun sejak PP tersebut berlaku, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah, tetapi masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
PP 18/2021 berlaku sejak 2 Februari 2021 sehingga batas lima tahun tersebut berakhir pada 2 Februari 2026.
Karena itu, posisi hukum Girik C 351 tidak tepat disederhanakan menjadi “girik sudah tidak berlaku”. Yang berubah adalah kedudukannya sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah.
Di sisi lain, keberadaan SHGB juga tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apabila terdapat pihak yang mempersoalkan bahwa objek tanah yang mereka klaim berbeda dengan bidang dalam SHGB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan