Namun, PT HD Arjuna tidak menyatakan bahwa sengketa tersebut telah selesai melalui putusan perdata yang membatalkan klaim pihak ahli waris. Perusahaan justru menyatakan penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.

Klaim Ahli Waris Nisa Binti Gani

Pihak ahli waris Nisa Binti Gani memiliki posisi berbeda.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan lahan sekitar 2,4 hektare yang kini digunakan sebagai kawasan Arjuna HyperBowling merupakan aset keluarga yang mereka klaim berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Salah satu dasar yang disebut adalah Girik C Nomor 351 Persil 102 Darat II dengan luas sekitar 24.000 meter persegi.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, bahkan memasang plang di tiga titik kawasan tersebut pada Juni 2026 sebagai bentuk penegasan klaim.

“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Martin.

Pihak ahli waris juga menyebut memiliki dokumen pendukung lain, termasuk peta rinci, Letter C desa, dan data perpajakan yang menurut mereka menunjukkan lokasi tanah yang diklaim.

2 Klaim, 2 Identitas Lokasi

Perbedaan paling penting dalam klaim kedua pihak terletak pada identitas objek tanah.

Menurut kuasa hukum ahli waris, tanah yang mereka klaim berada di RT 05/RW 03, sedangkan tanah yang disebut sebagai milik PT HD Arjuna berdasarkan sertifikat berada di RT 01/RW 02.

Mereka juga menyebut sertifikat PT HD Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 di Jalan Kedoya yang kemudian dipecah menjadi SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.

Dengan demikian, pihak ahli waris tidak hanya mempertanyakan dasar penerbitan SHGB. Mereka mempertanyakan apakah SHGB PT HD Arjuna memang menunjuk pada tanah yang sama dengan objek yang mereka klaim.

Persoalan ini juga muncul dalam pemberitaan RMTVNews.com sebelumnya. Kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan pihaknya mengakui SHGB sebagai produk administrasi negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.