RMTVNews.com — Kedatangan debt collector atau DC ke rumah menjadi salah satu hal yang paling dikhawatirkan debitur ketika pinjaman online atau pinjol mengalami gagal bayar (galbay).
Namun, adanya tunggakan tidak berarti penagih bebas melakukan tindakan apa pun. Ada batas antara menyampaikan tagihan, meminta pembayaran, dan melakukan tindakan terhadap barang milik debitur.
Untuk penyelenggara pinjaman online yang berizin OJK, aturan mengenai penagihan mengacu antara lain pada POJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. SEOJK tersebut berlaku sejak 31 Juli 2025.
Debt collector boleh menagih
Gagal bayar tidak menghapus kewajiban debitur.
Penyelenggara LPBBTI wajib melakukan mitigasi risiko, termasuk melakukan penagihan atas pendanaan yang disalurkan. Penagihan dapat dilakukan sendiri maupun melalui pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kedatangan penagih ke rumah untuk menyampaikan tagihan tidak otomatis merupakan tindakan melawan hukum.
Debitur tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian pendanaan.
Persoalannya adalah bagaimana penagihan tersebut dilakukan.
Tidak berarti boleh mengancam
Penagihan tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
Debitur dapat meminta penjelasan mengenai identitas penagih, nama penyelenggara, jumlah kewajiban dan dasar tagihan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan