RMTVNEWS.COM — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut dakwaan, dugaan pemerasan terjadi pada 2020 ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat itu, Kejaksaan Agung sedang menangani perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menyebut Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan Febrie dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Uang tersebut disebut diberikan sebagai imbalan agar Tan Kian tidak dikenakan status tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Dalam konstruksi dakwaan, perkara tersebut bermula ketika Kejaksaan Agung melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya pada 2020 dan menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.
Tan Kian kemudian disebut khawatir turut ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menduga kondisi tersebut dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain perkara terkait Tan Kian, Febrie dalam perkara ini juga menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Jaksa mendakwa adanya penerimaan uang dalam jumlah jauh lebih besar dalam keseluruhan konstruksi perkara tersebut.
Pada sidang perdana, Febrie menyatakan memahami dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia selanjutnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
