JAKARTA, RMTVNews.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia juga meminta hakim memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie dalam sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan, baik oleh dirinya maupun tim penasihat hukum.
“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie dalam persidangan.
Ia meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Febrie juga meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan awal terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan terdakwa sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Febrie Persoalkan Kaitan dengan Ferry Hongkiriwang
Salah satu materi keberatan Febrie berkaitan dengan uraian dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Febrie mempersoalkan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian, dengan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, jaksa seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah maupun keterlibatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan