Penagih tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengambil barang milik debitur tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Karena itu, debitur perlu membedakan antara penagihan utang, eksekusi jaminan, dan penyitaan. Ketiganya bukan hal yang sama.
Bagaimana dengan kontak darurat?
Aturan OJK juga memberikan batasan penting. Kontak darurat digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada orang yang dicantumkan sebagai kontak darurat.
Jika terjadi penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum, debitur dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai jenis pelanggarannya.
Intinya, gagal bayar memang menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan utang, tetapi status sebagai debitur tidak otomatis memberikan hak kepada penagih untuk menyita atau mengambil barang secara sepihak.
Rujukan utama: POJK 40/2024 dan SEOJK 19/SEOJK.06/2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan