Site icon RMTVNEWS.COM

Galbay Pinjol, Apakah DC Bisa Sita Barang?

Galbay Pinjol, Apakah DC Bisa Sita Barang?

Ilustrasi aktivitas penagihan pinjaman online (pinjol) kepada debitur yang mengalami gagal bayar.

RMTVNews.com — Gagal bayar atau galbay pinjaman online membuat sebagian debitur khawatir barang di rumah akan didatangi dan disita penagih atau debt collector (DC). Apakah penagih pinjol memang memiliki kewenangan untuk mengambil barang milik debitur?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Pada layanan pinjaman daring atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin OJK, hubungan antara pemberi dana dan penerima dana didasarkan pada perjanjian pendanaan.

Penagihan dapat dilakukan oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penagihan tidak sama dengan penyitaan secara sepihak.

SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 mengatur penyelenggaraan LPBBTI dan mulai berlaku 31 Juli 2025. Aturan tersebut juga mengatur tata kelola penagihan dan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Apakah barang bisa diambil?

Jika sejak awal terdapat jaminan atau agunan dalam perjanjian, penyelesaiannya harus mengikuti dasar hukum dan mekanisme yang melekat pada jaminan tersebut.

Berbeda dengan penagih yang datang kemudian lalu mengambil televisi, sepeda motor, laptop atau barang rumah tangga debitur hanya karena terjadi gagal bayar.

Penagih tidak otomatis memiliki kewenangan untuk mengambil barang milik debitur tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Karena itu, debitur perlu membedakan antara penagihan utang, eksekusi jaminan, dan penyitaan. Ketiganya bukan hal yang sama.

Bagaimana dengan kontak darurat?

Aturan OJK juga memberikan batasan penting. Kontak darurat digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada orang yang dicantumkan sebagai kontak darurat.

Jika terjadi penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan melawan hukum, debitur dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai jenis pelanggarannya.

Intinya, gagal bayar memang menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan utang, tetapi status sebagai debitur tidak otomatis memberikan hak kepada penagih untuk menyita atau mengambil barang secara sepihak.

Rujukan utama: POJK 40/2024 dan SEOJK 19/SEOJK.06/2025.

Exit mobile version