“Kami bukan melakukan eksekusi. Kami hadir untuk mengambil kembali tanah milik ahli waris atau klien kami yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna,” ujar Martin saat pemasangan plang pada 12 Juni 2026.
Pihak ahli waris juga meminta para penyewa di kawasan Arjuna HyperBowling bersiap mengosongkan lokasi. RMTV sebelumnya memberitakan bahwa permintaan tersebut disampaikan setelah pemasangan plang di tiga titik.
Dalam keterangannya, Martin menyebut terdapat perbedaan lokasi antara tanah yang diklaim PT HD Arjuna dan tanah yang diklaim ahli waris.
Menurut Martin, tanah yang tercantum dalam sertifikat PT HD Arjuna berada di RT 01/RW 02, sedangkan tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 05/RW 03. Ia juga menyebut sertifikat PT HD Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 1114 yang kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.
PT HD Arjuna Tampilkan Tiga HGB
Di tengah sengketa tersebut, PT HD Arjuna kembali menyampaikan legalitas lahannya melalui akun Instagram @clubdearjuna.
Perusahaan menampilkan tiga HGB, yakni:
– HGB Nomor 3523/Kedoya Selatan;
– HGB Nomor 3524/Kedoya Selatan;
– HGB Nomor 3525/Kedoya Selatan.
PT HD Arjuna menyebut lokasi ketiga sertifikat tersebut tercatat dalam database pertanahan dan telah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan