JAKARTA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah kasus temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.

Tidak hanya Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada total 17 pejabat terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi mengatakan Kalapas lama dan Kalapas baru turut diperiksa dalam proses investigasi tersebut.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” katanya.

Pemberian sanksi itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.

Pemeriksaan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini bermula dari temuan bangunan yang disebut sebagai klaster atau fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

Ombudsman menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, pendingin ruangan, kulkas dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Pemerintah kemudian mendalami status bangunan tersebut. Hasil sementara pemeriksaan menyebut bangunan tidak bersumber dari APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Bangunan itu juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan bantaran sungai.

Selain bangunan, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf.

Kasus tersebut sebelumnya juga berujung pada pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada 1 Oktober 2026.

Kemenimipas menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.