JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu. Ketika masa berlakunya berakhir, muncul pertanyaan yang sering membingungkan pemilik rumah dan tanah: apakah tanah tersebut otomatis kembali menjadi milik negara?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Ketentuan mengenai HGB saat ini diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Yang perlu dibedakan adalah berakhirnya HGB dengan status tanah setelah HGB berakhir.
HGB memang memiliki batas waktu
Berbeda dengan Hak Milik yang pada prinsipnya tidak dibatasi jangka waktu, HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
Untuk HGB di atas Tanah Hak Milik, jangka waktunya paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB atas kesepakatan pemegang HGB dan pemegang Hak Milik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan