Artinya, pemegang HGB harus memperhatikan kapan hak tersebut berakhir.
Apakah setelah HGB berakhir tanah langsung menjadi milik negara?
Tidak semua HGB berdiri di atas jenis tanah yang sama.
PP Nomor 18 Tahun 2021 membedakan HGB berdasarkan tanah tempat hak tersebut diberikan, antara lain Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan, dan Tanah Hak Milik.
Karena itu, akibat hukum berakhirnya HGB juga harus dilihat dari jenis tanah asalnya.
Untuk HGB di atas Tanah Negara, berakhirnya HGB menyebabkan tanah kembali menjadi Tanah Negara.
Namun, hal tersebut tidak berarti negara mengambil alih bangunan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemegang hak perlu melihat ketentuan mengenai bangunan, benda dan tanaman yang ada di atas tanah serta kewajiban yang timbul setelah hak berakhir.
Bagaimana dengan HGB di atas HPL?
HGB yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan memiliki hubungan hukum dengan pemegang HPL.
Karena itu, ketika HGB berakhir, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pemegang HGB, tetapi juga dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Status tanah dan kemungkinan pemberian hak berikutnya harus dilihat berdasarkan dasar pemberian HPL dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
HGB habis bukan berarti pemilik langsung kehilangan rumah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan