Ini bagian yang sering disalahpahami.
HGB merupakan hak atas tanah, sedangkan bangunan merupakan objek yang berada di atas tanah tersebut.
Ketika jangka waktu HGB berakhir, persoalan hukumnya bukan semata-mata “rumah menjadi milik negara”.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur konsekuensi berakhirnya Hak Guna Bangunan, termasuk kewajiban pemegang hak untuk memenuhi ketentuan mengenai tanah dan benda yang ada di atasnya.
Karena itu, pemilik rumah dengan status HGB sebaiknya tidak menunggu sampai masa hak benar-benar berakhir untuk memeriksa status tanahnya.
Bisa diperpanjang sebelum HGB habis?
Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan HGB merupakan pemberian tambahan jangka waktu sebelum HGB tersebut berakhir.
Sementara pembaruan HGB merupakan pemberian HGB kembali setelah jangka waktu hak dan perpanjangannya berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembedaan antara perpanjangan dan pembaruan ini penting karena keduanya bukan istilah yang sama.
Apa yang harus dilakukan pemegang HGB?
Pemilik atau pemegang HGB sebaiknya memeriksa beberapa hal:
Pertama, kapan tanggal berakhirnya HGB.
Kedua, di atas tanah apa HGB tersebut berdiri, apakah Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan atau Tanah Hak Milik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan